Minggu, 06 Mei 2012

LITERATUR TES CPNS

SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Faktor keuangan merupakan faktor yang esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
a. hasil pajak daerah;
b. hasil retribusi daerah;
c. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. dana perimbangan;
3. pinjaman daerah;
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari sejumlah pendapatan daerah tersebut di atas, upaya penghimpunan yang paling diutamakan adalah pada pendapatan asli daerah (PAD), mengingat PAD adalah sumber yang sering dijadikan ukuran sebagai kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan salah satu sumber PAD yang dominan setelah pajak daerah.

Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah beserta potensinya diatur secara terpisah dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mendorong efisiensi, maka Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan suatu penyederhanaan atas banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah di masa yang lalu yang cenderung mengakibatkan timbulnya biaya ekonomi tinggi. Berdasarkan suatu studi, jumlah dan jenis pajak dan retribusi menjadi turun, sebagai contoh untuk Kota Surabaya terjadi penurunan jenis Pajak dan Retribusi dari 86 menjadi 27 jenis. Contoh lainnya yaitu Kebupaten Deli Serdang dari 42 menjadi 20 jenis (Mahi, 2000:58-59).

TUJUAN NASIONAL RI

Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.

KPK

Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Misi

  • Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
  • Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


ISU APEC

TOPIK bahasan pada pertemuan puncak Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik di Santiago, Chile, bergeser jauh dari bidang ekonomi. Fokus utama pembicaraan selama konferensi tingkat tinggi hari Sabtu-Minggu, 20-21 November, itu justru masalah keamanan, terutama ancaman terorisme, isu nuklir Korea Utara dan Iran.

Kelihatanya para peserta pertemuan terpengaruh oleh isu keamanan yang dimainkan Amerika Serikat dan Australia. Hadir dalam pertemuan di Santiago antara lain Presiden AS George Bush, Presiden China Hu Jintao, Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan tuan rumah Presiden Ricardo Lagos.

Sejak tragedi serangan terorisme 11 September 2001 di AS, rangkaian KTT tahunan APEC yang kini beranggotakan 21 negara praktis berfokus pada isu terorisme. Sebaliknya pembahasan tentang masalah ekonomi dan perdagangan cenderung diabaikan dan kedodoran.

Presiden Bush misalnya justru mengajak para sekutunya di Asia untuk sama-sama mendesak Korut menghentikan program senjata nuklirnya. Bush juga menyinggung isu nuklir Iran sebagai persoalan serius.

Tentu saja, ancaman terorisme dan isu nuklir merupakan persoalan penting dan strategis. Tidak dapat disangkal, kerja sama ekonomi dan perdagangan membutuhkan stabilitas keamanan.

Kerja sama ekonomi dan perdagangan praktis tidak dapat dilaksanakan secara optimal jika terus berada di bawah bayangan ancaman bahaya terorisme atau bahaya senjata nuklir.

Namun dianggap berlebihan pula jika masalah terorisme dan isu nuklir membuat APEC menggeser pembahasan bidang ekonomi dan perdagangan. Bagaimanapun, APEC sebagai forum ekonomi semestinya memprioritaskan persoalan ekonomi, bukanlah keamanan.

Pembahasan tentang masalah keamanan, ancaman terorisme atau isu nuklir mempunyai forumnya sendiri-sendiri. Pertemuan khusus dapat dilaksanakan untuk membahas ancaman terorisme atau isu nuklir Korut dan Iran.

Dalam kenyataannya, rangkaian pertemuan sudah dilaksanakan berkali-kali untuk membahas masalah terorisme maupun isu nuklir Korut dan Iran. Maka dianggap berlebihan, pertemuan puncak APEC digunakan lagi untuk membahas masalah serupa.

Sejak dicetuskan tahun 1989, forum APEC dimaksudkan untuk membahas bidang ekonomi dan kerja sama perdagangan. Fokusnya ditetapkan secara jelas agar tercapai optimalisasi dalam pelaksanaannya.

Selama beberapa KTT APEC, persoalan lain memang pernah disinggung, tapi tidak pernah sampai menggeser jauh dari agenda ekonomi. Pergeseran mulai berlangsung sejak tragedi serangan teroris 11 September 2001. Pengaruh tragedi itu luar biasa, sehingga menjadi bahan perbincangan dalam setiap kesempatan.

Semula tidak muncul berkeberatan untuk menjadikan masalah terorisme sebagai agenda utama pertemuan APEC karena masalah itu terasa mendesak. Namun kemudian muncul pertanyaan ketika isu terorisme dan nuklir terus menerus dijadikan bahan pembicaraan, yang justru semakin menggeser jauh agenda ekonomi.

SUDAH terdengar gugatan dalam pertemuan puncak di Thailand tahun 2003 ketika banyak perhatian tersita untuk persoalan terorisme dan isu nuklir Korut. Gugatan itu semakin terdengar keras dalam pertemuan tahun 2004 ini di Santiago, Chile.

Apalagi isu kerja sama ekonomi yang menjadi inti keberadaan APEC, justru sering ditelantarkan. Tidak mengherankan, wujud kerja sama di kalangan 21 anggota APEC belum kelihatan jelas, meski forum itu sudah berusia 15 tahun.

Sejak dibentuk tahun 1989, APEC dirancang untuk membicarakan persoalan kerja sama ekonomi dan perdagangan. Pergeseran agenda ekonomi itu lebih memperihatkan domonasi AS dalam APEC. AS telah mendikte APEC untuk membahas masalah terorisme dan isu nuklir.

Upaya menggeser agenda ekonomi tidak hanya mengurangi kredilitas APEC, tapi disadari akan berpengaruh pula terhadap persoalan keamanan, termasuk bahaya terorisme.

Kampanye melawan terorisme tidak sulit berhasil jika akarnya tidak dicabut. Penggunaan kekuataan untuk melawan bahaya terorisme tetap tidak memadai karena tidak sampai menyentuh inti terdalam dari persoalannya.

SERING disebut, akar terdalam terorisme antara lain terletak pada masalah ketidakadilan ekonomi. Perasaan diperlakukan secara tidak adil dalam bidang ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan, menimbulkan frustrasi, putus asa, dan agresivitas, termasuk aksi teror.

Tanpa mencabut akar persoalannya, ancaman terorisme akan terus berlanjut bahkan meningkat. Dengan membenahi kehidupan ekonomi, ancaman terorisme dapat dihilangkan, atau sekurang-kurangnya dapat diredam dan diminimalisasikan.

Sangatlah strategis jika APEC secara konsisten mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan. Sesuai dengan dasar eksistensinya terletak dalam bidang ekonomi, APEC tidak perlu dijadikan sebagai forum untuk menyatakan perang terbuka terhadap terorisme.

APEC secara tidak langsung sudah melakukan kampanye melawan terorisme jika berhasil meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi. Kemiskinan dan ketidakadilan sosial ekonomi sering menjadi lahan subur tumbuhnya kejahatan, terma

TEORI LAISSEZ FAIRES ADAM SMIT

Neoliberalisme (neoliberalism) merupakan sekumpulan kebijakan ekonomi yang merujuk kepada pemikiran bapak ekonomi Kapitalis Adam Smith. Ruh pemikiran ekonomi Adam Smith adalah perekonomian yang berjalan tanpa campur tangan pemerintah. Model pemikiran Adam Smith ini disebut Laissez Faire.

Adam Smith memandang produksi dan perdagangan sebagai kunci untuk membuka kemakmuran. Agar produksi dan perdagangan maksimal dan menghasilkan kekayaan universal, Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional.

Dalam bukunya The Wealth of Nations, Smith mendukung prinsip “kebebasan alamiah”, yakni setiap manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah. Ini mengandung pengertian negara tidak boleh campur tangan dalam perpindahan dan perputaran aliran modal, uang, barang, dan tenaga kerja. Smith juga memandang pembatasan kebebasan ekonomi oleh pemerintah sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Alasan utama Smith yang melarang intervensi pemerintah adalah doktrin invisible hands (tangan gaib). Menurut doktrin ini, kebebasan (freedom), kepentingan diri sendiri (self-interest), dan persaingan (competition) akan menghasilkan masyarakat yang stabil dan makmur. Upaya individu untuk merealisasikan kepentingan dirinya sendiri bersama jutaan individu lainnya akan dibimbing oleh “tangan tak terlihat”. Setiap upaya individu mengejar kepentingannya, maka secara sadar atau pun tidak indvidu tersebut juga mempromosikan kepentingan publik. Dengan kata lain, Smith mengklaim dalam sebuah perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (laissez faire) yang mengedepankan nilai-nilai kebebasan (liberalisme), maka perekonomian secara otomatis mengatur dirinya untuk mencapai kemakmuran dan keseimbangan.

Sebagai varian baru dari pemikiran ekonomi liberal, neoliberalisme dilahirkan untuk menandingi pemikiran ekonomi Keynesian yang mendominasi Barat selama tiga puluh tahun. Krisis minyak yang dimulai pada akhir tahun 1973 mengakibatkan resesi ekonomi, pengangguran dan inflasi di atas 20% di sejumlah negara, dan menyeret negara-negara Dunia Ketiga tidak mampu membayar hutangnya. Sejak saat itu, negara-negara Kapitalis memandang doktrin Keynesian tidak mampu memberikan solusi bahkan dianggap sebagai penyebab krisis.

Krisis minyak mendorong negara-negara Kapitalis menempuh cara baru di dalam mengelola perekonomiannya. Pembatasan fiskal dan kontrol atas money supply menjadi tren baru kebijakan ekonomi di negara-negara Barat. Tahun 1976, IMF memaksa Inggris memangkas belanja publik dan melakukan kontrol ketat atas inflasi. Menurut Norena Heertz, mulai saat itu doktrin Keynesian dengan big government-nya telah sekarat atau bahkan mengalami kematian.

Kesimpulan Heertz tentang matinya doktrin Keynesian tergambar dalam pidato Perdana Menteri Inggris James Callaghan dalam Kongres Partai Buruh. Ia mengatakan: “Selama ini, kita berpikiran bahwa anda dapat mengatasi krisis dan meningkatkan kesempatan kerja dengan menaikkan pengeluaran pemerintah. Saya beritahukan kepada anda bahwa sekarang hal tersebut tidak berlaku lagi.” Di Amerika Serikat, Presiden Carter pun mengambil langkah memangkas pengeluaran publik sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

Di samping doktrin utama laissez faire dan pasar bebas (free market) yang sudah ada sejak Kapitalisme liberal Adam Smith, doktrin ekonomi neoliberal dikembangkan ke dalam kerangka liberalisme yang lebih sistematis. Elizabeth Martinez and Arnoldo Garcia menjelaskan lima kerangka utama neoliberalisme.

1. Free market

Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: “Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.”

2. Pembatasan anggaran belanja publik

Anggaran publik seperti kesehatan, pendidikan, pemenuhan air bersih, listrik, jalan umum, fasilitas umum, dan bantuan untuk orang miskin harus dikurangi dan dibatasi sehingga tidak membebani APBN. Pandangan ini sama saja dengan mengurangi peranan pemerintah dalam perekonomian dan pemenuhan kebutuhan publik. Namun di balik paham neoliberal ini, kalangan korporasi dan pemilik modal sangat mendukung subsidi dan pengurangan pajak yang menguntungkan bisnis mereka.

3. Deregulasi

Mengurangi atau bahkan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat kepentingan bisnis korporasi dan pemilik modal.

4. Privatisasi

Menjual badan usaha, barang atau pelayan yang menjadi milik negara (BUMN) kepada investor, khususnya aset-aset dalam bentuk bank, industri-industri kunci, kereta api, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, dan air bersih. Alasan utama dilakukannya privatisasi untuk mengejar efisiensi. Namun pada faktanya privatisasi justru menciptakan konsentrasi kekayaan ke tangan segelintir orang-orang kaya sedangkan rakyat harus menanggung beban harga-harga public utilities yang mahal.

5. Menghilangkan konsep barang publik

Pemindahan tanggung jawab pengadaan barang dan layanan publik dari tangan negara menjadi tanggung jawab individu. Dengan kata lain, masyarakat harus menemukan sendiri solusi dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka akan barang-barang publik.

Menurut I. Wibowo, kelahiran neoliberalisme didorong empat faktor utama, yaitu (1) munculnya perusahaan multinasional (multinational corporations - MNC) sebagai kekuatan riil dengan nilai aset lebih besar dari pada kekayaan yang dimiliki oleh negara-negara kecil. (2) Munculnya organisasi (rezim internasional) yang berfungsi sebagai surveillance system (sistem pengawasan) dalam memastikan prinsip-prinsip ekonomi liberal berjalan atas seluruh negara di dunia. (3) Revolusi bidang teknologi komunikasi dan transportasi yang menjadi katalisator dan fasilitator terlaksananya pasar bebas dan perdagangan bebas secara cepat ke seluruh dunia. (4) Keinginan negara-negara kuat untuk mendominasi dan menciptakan hegemoni atas negara-negara yang lebih lemah.

Kelahiran neoliberalisme tidak dapat dipisahkan dari keberadaan ideologi Kapitalisme. Karakter liberal yang bersumbu pada “kebebasan” dan menonjolkan “kepentingan individu” senantiasa menjadikan kegiatan ekonomi berjalan seperti hukum rimba. Philosuf Inggris memandang seleksi alam () sebagai prinsip wajib kegiatan ekonomi dalam sistem Kapitalisme. Konsekwensinya, perekonomian berjalan dengan cara menindas yang lemah dan memfasilitasi yang kuat (pemilik modal) agar alokasi sumber daya (resources) dan penguasaan pasar berada di tangan pemilik modal.

Kapitalisme merupakan ideologi yang tegak di atas asas Sekularisme yang tumbuh dan berkembang pertama kali di Eropa. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengharamkan peranan Tuhan terhadap pemecahan permasalahan manusia, termasuk menentukan nilai baik dan buruk, benar dan salah. Sekularisme menempatkan rasio (akal) manusia dan emperisme di atas segala-galanya. Dengan Sekularisme, Kapitalisme memandang dunia dan memecahkan permasalahan kehidupan. Akibatnya Kapitalisme menjadi ideologi yang tidak bermoral, mengedepankan profit dan kepuasan materi, serta menindas umat manusia.

Menurut Betrand Russel, inti pemikiran yang terkandung dalam Sekularisme adalah kebebasan individu. Kebebasan indvidu diperlukan untuk menjaga dan menyebarkan Sekularisme ke seluruh dunia. Kebebasan individu tersebut dibagi ke dalam empat jenis, yaitu: kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), dan kebebasan berperilaku (freedom of behavior).

Kebebasan kepemilikan adalah paham yang memandang seseorang dapat memiliki harta/modal dan mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun. Dari prinsip kebebasan kepemilikan inilah lahir pandangan tentang sistem ekonomi Kapitalis. Bahkan karena peranan pemilik modal (kaum kapitalis) sangat menonjol dalam negara sehingga merekalah penguasa sebenarnya daripada para politisi, maka ideologi yang berasas Sekularisme ini pun disebut ideologi Kapitalisme.

Implikasi kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari kebebasan individu adalah dominasi kepemilikan individu di tengah perekonomian. Meskipun prinsip kebijakan negara menata jalannya perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (laissez faire), namun karena dominasi pemilik modal atas sistem politik dan perundang-undangan, kebijakan negara justru tunduk pada kepentingan kaum kapitalis.

Sektor-sektor perekonomian yang secara faktual menguasai hajat hidup orang banyak atau semestinya dikuasai negara untuk mencegah konsentrasi kepemilikan di tangan segelintir orang malah diserahkan kepada mekanisme pasar yang sudah jelas didominasi kaum kapitalis. Secara logis laissez faire hanya menjadi alat kaum kapitalis untuk mencegah dominasi negara atas perekonomian, menghalang-halangi distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat, dan menjadikan negara sebagai alat untuk melegalisasi “kerakusan” kaum kapitalis. Dalam sistem ini fungsi negara hanyalah untuk merealisasikan kepentingan segelintir individu saja.

Adapun perubahan pemikiran ekonomi dari mainstream (aliran utama) ekonomi pasar yang liberal ke mainstream Keynesian yang sarat intervensi negara (big government) pasca Depresi Besar (Great Depression) 1929, dan kembali liberal pasca krisis minyak dunia 1973 dengan mainstream neoliberalnya merupakan dinamika pemikiran ekonomi yang berkembang dalam sistem Kapitalisme. Dinamika pemikiran ini tidak mengubah ideologi Kapitalisme itu sendiri walau pun di dalamnya terdapat aliran-aliran pemikiran yang saling bertolakbelakang dan kebijakan yang saling kontradiktif. Sebab hakikatnya tidak ada perubahan pada asas Sekularisme yang menjadi pikiran pokok dan standar nilai Kapitalisme. Perubahan hanya terjadi pada pemikiran cabang ideologi ini, yakni pemikiran ekonomi.

Ketika ekonomi pasar mengalami kehancuran konseptual dengan krisis berat yang melanda Barat pada 1929, J.M. Keynes maju dengan pemikiran yang bertolakbelakang dengan ekonomi pasar yang terangkum dalam bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money (pertama kali terbit 1936). Keynes menawarkan alternatif bahwa negara harus melakukan intervensi untuk mengangkat kembali perekonomian dari keterpurukan. Negara harus mengisi kekosongan peranan swasta yang sebelumnya mendominasi perekonomian. Negara harus menjalankan kebijakan defisit dengan membuat anggaran belanja yang lebih besar untuk menciptakan lapangan kerja.

Apa yang dilakukan Keynes dan kemudian diadopsi oleh negara-negara Barat bukanlah sebuah pengingkaran terhadap Kapitalisme. Menurut Mark Skousen, Keynes justru menjadi penyelamat Kapitalisme dari kehancuran. Meskipun pemikiran ekonominya bertolakbelakang dengan doktrin laissez faire, Keynes tidak melepaskan tolak ukur pemikirannya dari Sekularisme.

Abdurrahman al-Maliki memandang Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dengan strategi “tambal sulam”. Strategi ini digunakan untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme dan melestarikan keberadaan institusinya dari kebangkrutan. Strategi “tambal sulam” dijalankan dengan cara mencangkokkan ide tentang keadilan sosial ke dalam negara (welfare state) dengan konsekwensi pergeseran peranan ekonomi dari tangan swasta ke tangan negara (big government).

James Petras melihat dalam sebuah rezim yang menganut Kapitalisme, pemerintah memiliki dua buah rencana. Yakni rencana yang beroirentasi liberal (neoliberalism) dan berorientasi kesejahteraan sosial (social welfare). Jika kebijakan orisinil (ekonomi liberal) mengalami kegagalan maka pemerintah akan mengubah orientasi kepada kesejahteraan sosial. Perubahan ini semata-mata untuk merebut hati masyarakat dengan tujuan mempertahankan kekuasaan dan sistem.

Dinamika pemikiran ekonomi yang saling bertolakbelakang dalam Kapitalisme merupakan konsekwensi logis dari ideologi ini dalam menentukan sumber hukum. Sebab sumber hukum dalam Kapitalisme digali dari realitas, sehingga perkembangan pemikiran ekonomi sangat bergantung pada perkembangan realitas ekonomi di tingkat domestik dan dunia. Sedangkan realitas ekonomi yang berkembang merupakan hasil penerapan Kapitalisme itu sendiri. Jika realitas ekonomi tidak kondusif bagi Kapitalisme yang memaksa negara memodifikasi kebijakan ekonominya secara prinsipil, maka itulah tanda kelemahan dan kebobrokan sistem Kapitalisme.

Misalnya, realitas sekarang menunjukkan krisis finansial global yang terjadi sejak 2007 telah meluluhlantakkan sistem keuangan negara-negara kapitalis dengan kerugian trilyunan dolar AS, dan ancaman kebangkrutan tidak hanya menimpa korporasi finansial tetapi juga korporasi yang bergerak di sektor riil di seluruh dunia. Jika negara-negara kapitalis tidak melakukan intervensi di sektor finansial dan penyelamatan sektor riil untuk menjaga konsistensi doktrin laissez faire, maka sudah dapat dipastikan sistem keuangan Barat berada di jalan buntu, kebangkrutan korporasi secara massal, PHK yang jauh lebih besar dari PHK massal tahun ini (2008), jatuhnya daya beli masyarakat dalam tingkat yang siknifikan, dan kepanikan yang sangat mungkin menciptakan prahara ekonomi jauh lebih dasyat dibandingkan Depresi Besar 1929.

Karena itu bailout dan berbagai bentuk intervensi lainnya yang terjadi secara massive harus dilihat sebagai upaya penyelamatan institusi ideologi Kapitalisme walau pun negara-negara penganut Kapitalisme harus mengingkari “akidah” ekonominya yakni laissez faire. Di satu sisi intervensi ini mencerminkan negara-negara kapitalis telah berlaku “munafik”, di sisi lain intervensi tersebut merefleksikan “konsistensi” negara kapitalis dalam melindungi kepentingan pemilik modal dan selalu membebankan biayanya ke pundak rakyat.

Realitas ekonomi yang buruk pada dasarnya cermin kegagalan sistem Kapitalisme. Meskipun secara institusi Kapitalisme belum berakhir, namun secara konseptual (ide) Kapitalisme telah mengalami kebangkrutan bahkan sejak Depresi Besar 1929.

Sebagai ideologi buatan manusia yang tentu saja memiliki cacat bawaan, negara-negara kapitalis senantiasa melakukan metode tambal sulam untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme. Jika sekarang di negara-negara Barat Laissez Faire sedang dicampakkan, neoliberalisme sedikit dipinggirkan dengan adanya nasionalisasi parsial, maka hakikatnya Barat sedang menambal kecacatan ideologi untuk mencegah keruntuhan institusinya. Tambal sulam ini dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, yakni pada saat pemerintahan-pemerintahan Barat tidak dapat menghadapi realitas ekonomi di negara mereka hanya dengan laissez faire. []

TEORI KETERGANTUNGAN

Sejarah Perkembangan Teori Dependensi.
Pendekatan teori dependensi pertama kali muncul di Amerika Latin. Pada awal kelahirannya, teori ini lebih merupakan jawaban atas kegagalan program yang telah dijalankan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Amerika Latin. (United Nation Economic Commission for Latin Amerika)ECLA/KEPBBAL) pada masa awal tahun 1960-an. Pada tahun 1950-an banyak pemerintahan di Amerika Latin, yang dikenal cukup “populis”, mencoba untuk menerapkan strategi pembangunan dari KEPBBAL yang menitik beratkan pada proses industrialisasi melalui program industrialisasi subsitusi impor (ISI). Dari padanya diharapkan akan memberikan keberhasilanyang berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan hasil pembangunan, peningkatan kesejahtaraan rakyat, dan pada akhirnya akan memberikan suasana yang mendorong pembangunan politik yang lebih demokratis. Yang terjadi adalah sebaliknya, ekspansi ekonomi amat singkat, dan segera berubah menjadi stagnasi ekonomi.
Disamping itu, lahirnya teori dependensi ini juga dipengaruhi dan merupakan jawaban atas krisis teori Marxis ortodoks di Amerika Latin. Menurut pandangan Marxis ortodoks, Amerika Latin harus mempunyai tahapan revolusi industri “borjuis” sebelum melampaui revolusi sosialis proletar. Namun demikian Revolusi Repuplik Rakyat Cina (RRC) tahun 1949 dan revolusi Kuba pada akhir tahun 1950-an mengajarkan pada kaum cendikiawan, bahwa negara dunia ketiga tidak harus mengikuti tahapan-tahapan perkembangan tersebut. Tertarik pada model pembanguan RRC dan Kuba, banyak intelektual radikal di Amerika Latin berpendapat, bahwa negara-negara Amerika Latin dapat saja langsung menuju dan berada pada tahapan revolusi sosialis.
Teori Ketergantungan muncul melalui Teori Struktural hal ini terjadi karena Teori Ketergantungan memakai pendekatan struktural Teori Struktural berpendapat bahwa kemiskinan yang terdapat di negara Dunia Ketiga yang mengkhususkan diri pada produksi pertanian adalah akibat dari struktur perekonomian dunia yang bersifat eksploitatif, dimana yang kuat melakukan eksploitasi terhadap yang lemah, maka surplus dari negara-negara Dunia Ketiga beralih ke negara-negara industri maju sehingga perdagangan dunia yang bebas justru merupakan wadah untuk praktek eksploitasi ini.
Teori Struktural merupakan teori yang memakai pendekatan struktural yaitu menekankan lingkungan material manusia, yakni organisasi kemasyarakatan besertasistem imbalan-imbalan yang metrial yang diberikannya, perubahan-perubahan pada lingkungan material manusia termasuk perubahan teknologi. Lingkungan material ini dianggap sebagai faktor yang lebih penting daripada keadaan psikologi dan nilai-nilai kemasyarakatan yang ada dalam mempengaruhi tingkahlaku manusia.
Dengan demikian dalam menjelaskan tingkahlaku manusia dan gejala atau proses sosial yang terjadi, teori struktural mencari faktor-faktor lingkungan material manusia sebagai faktor yang menyebabkannya.
Teori Struktur sendiri memang berpangkal pada filsafat materialisme yang dikembangkan oleh Karl Max. Teori Ketergantungan membantah tesis Marx yang menyatakan bahwa kapitalisme akan menjadi produksi tunggal dan menciptakan proses maupun struktur masyarakat yang sama di semua negara yang ada di dunia ini.
Teori Ketergantungan mempunyai dua induk pertama adalah teori tentang imprealisme dan kolonialisme, kedua datang dari studi-studi empiris tentang pembangunan di negara-negara pinggiranjuga dari para pemikir Marxis (Paul Baran) maupun yang bukan (Raul Prebisch).

Tokoh-Tokoh Teori Ketergantungan
1. Karl Marx


Karl Marx mengatakan bahwa negara-negara kapitalis maju akan menularkan sistem kapitalisme ke negara-negara berkembang dan ini mengakibatkan kemajuan negara-negara berkembang.
2. Paul Baran


Paul Baran mengatakan bahwa negara-negara pinggiran yang disentuh oleh negara-negara maju tidak mengalami kemajuan karena negara maju bukan industrialisasi yang dijalankan di negara pinggiran tetapi mempertahankan sektor pertanian, bukan akumulasi modal yang terjadi, tetapi penyusutan. Negara-negara yang terbelakang dikuasai oleh kepentingan modal asing dan agen –agen di negara tersebut dan oleh kepentingan kaum pedagang dan tuan tanah.
3. Raul Prebisch

Raul Prebisch merupakan yang tidak setuju dengan pemikiran Marxis.
4. Theotonio Dos Santos


Theotonio Dos Santos memberikan definisi ketergantungan adalah keadaan dimana kehidupan ekonomi negara-negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara-negara lain dimana negara-negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibatnya saja. Ketergantungan diatas diatas mempunyai derajat ketergantungan yang berbeda negara pinggiran jelas lebih tergantung kepada negara pusat daripada sebaliknya keduanya saling membutuhkan tetapi tidak saling ketergantungan dengan derajat yang sama.
5. Andre Gunder Frank


Ia berpendapat bahwa adanya hubungan tidak sehat antara negara-negara pusat dengan negara pinggiran. Keadaan itu yaitu adanya ketergantungan yang akan menghasilkan keterbelakangan di masa lalu dan terus mengembangkan keterbelakangan di masa sekarang, jadi keterbelakangan bukan suatu kondisi yang alamiah dari sebuah masyarakat dan bukan juga karena kekurangan modal keterbelakangan merupakan sebuah proses ekonomi, polotik dan sosial yang terjadi akibat globalisasi dari sistem kapitalisme.

6. Robert A Packenham

Ia berpendapat bahwa ketergantungan sebagai suatu yang dianggap negatif, ketergantungan juga sepenuhnya didefinisikan sebagai konsep dikotomi padahal semua negara tidak ada yang sepenuhnya tergantung juga tidak semuanya otonom. Ia mempertanyakan keluwesan dan mengukur derajat ketergantungan.

Asumsi dasar teori dependensi klasik.
Keadaan ketergantungan dilihat dari satu gejala yang sangat umum, berlaku bagi seluruh negara dunia ketiga. Teori dependensi berusaha menggambarkan watak-watak umum keadaan ketergantungan di Dunia Ketiga sepanjang perkembangan kapitalisme dari Abad ke-16 sampai sekarang.
• Ketergantungan dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh “faktor luar”, sebab terpenting yang menghambat pembangunan karenanya tidak terletak pada persoalan kekurangan modal atau kekurangan tenaga dan semangat wiraswasta, melainkan terletak pada diluar jangkauan politik ekonomi dalam negeri suatu negara. Warisan sejarah kolonial dan pembagian kerja internasional yang timpang bertanggung jawab terhadap kemandekan pembangunan negara Dunia Ketiga.
• Permasalahan ketergantungan lebih dilihatnya sebagai masalah ekonomi, yang terjadi akibat mengalir surplus ekonomi dari negara Dunia Ketiga ke negara maju. Ini diperburuk lagi kerena negara Dunia Ketiga mengalami kemerosotan nilai tukar perdagangan relatifnya.
• Situasi ketergantungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses polarisasi regional ekonomi global. Disatu pihak, mengalirnya surplus ekonomi dari Dunia Ketiga menyebabkan keterbalakangannya, satu faktor yang mendorong lajunya pembangunan dinegara maju.
• Keadaan ketergantungan dilihatnya sebagai suatu hal yang mutlak bertolak belakang dengan pembangunan. Bagi teori dependensi, pembangunan di negara pinggiran mustahil terlaksana. Sekalipun sedikit perkembangan dapat saja terjadi dinegara pinggiran ketika misalnya sedang terjadi depresi ekonomi dunia atau perang dunia. Teori dependensi berkeyakinan bahwa pembangunan yang otonom dan berkelanjutan hampir dapat dikatakan tidak mungkin dalam situasi yang terus menerus terjadi pemindahan surplus ekonomi ke negara maju.

Implikasi kebijiaksanaan teori dependensi klasik
Secara filosofis, teori dependensi menghendaki untuk meninjau kembali pengertian “pembangunan”. Pembangunan tidak harus dan tidak tepat untuk diartikan sebagai sekedar proses industrialisasi, peningkatan keluaran (output), dan peningkatan produktivitas. Bagi teori dependensi, pembangunan lebih tepat diartikan sebagai peningkatan standar hidup bagi setiap penduduk dinegara Dunia Ketiga. Dengan kata lain, pembangunan tidak sekedar pelaksanaan program yang melayani kepentingan elite dan penduduk perkotaan, tetapi lebih merupakan program yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk pedesaan, para pencari kerja, dan sebagian besar kelas sosial lain yang dalam posisi memerlukan bantuan. Setiap program pembangunan yang hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat dan membebani mayoritas masyarakat tidaklah dapat dikatakan sebagai program pembangunan sebenarnya.
Teori ini teori dependensi berupaya secara terus menerus untuk mengurangi keterkaitannya negara pinggiran dengan negara sentral, sehingga memungkinkan tercapainya pembangunan yang dinamis dan otonom, sekalipun proses dan pencapaian tujuan ini mungkin memerlukan revolusi sosialis.

Kajian teori dependensi klasik.
a. Tenaga teori depandensi klasik
Ketergantungan dan keterbelakangan Indonesia mencerminkan kerakteristik yang khas teori dependensi dalam usahanya menguji persoalan pembangunan Dunia Ketiga. Dari padanya diharapkan dapat dilihat secara lebih jelas dan karena itu dapat dicari kekuatan teori dependensi dalam mengarahkan pola pikir peneliti, para perencana kebijaksanaan, dan pengambil keputusan untuk mengikuti tesis-tesis yang diajukan. Dalam hal ini teori dependensi dibanding dengan dua pendekatan pokok yang lain. Namun lebih ditujukan untuk menggali sejauh mana tenaga yang dimiliki teori dependensi dalam mempengaruhi peta pemikiran persoalan pembangunan.
Nampaknya ketiga hasil kajian tersebut memiliki asumsi yang sama, yakni ketergantungan pembangunan yang terjagi di negara-negara tersebut disebabkan oleh faktor luar, yang tidak berada didalam jangkauan pengendaliannya, yang pada akhirnya posisi ketergantungan ini akan membawa akibat jauh berupa keterbelakangan pembangunan ekonomi.
b. Ketergantungan dan faktor luar.
Tenaga inti yang dimiliki oleh teori dependensi klasik dapat diketahui dari kemampuannya untuk mengarahkan peneliti dan pengambil keputusan untuk menguji sejauh mana dominasi asing telah secara signifikan mempengaruhi roda pembangunan nasional.
c. Ketergantungan ekonomi.
Dengan merumuskan ketergantungan sebagai akibat dari adanya ketimpangan nilai tukar barang dalam transaksi ekonomi, teori dependensi telah mampu mengarahkan para pengikutnya untuk lebih memperhatikan dimensi ekonomi dari situasi ketergantungan. Dalam hal ini, sekalipun teori dependensi sama sekali tidak mengesampingkan dimensi politik dan budaya, persoalan ini hanya dilihat sebagai akibat lanjutan dari dimensi ekonomi.
d. Ketergantungan dan pembangunan.
Teori dependensi klasik hampir secara ”sempurna” menguraikan akibat negatif yang harus dialami negara Dunia Ketiga sebagai akibat situasi ketergantungannya. Bahkan terkadang tarasa agak berlebihan, ketika teori dependensi menyebutkan bahwa hanya dengan menghilangkan sama sekali situasi ketergantungan, negara Dunia Ketiga baru akan mampu mencapai pembangunan ekonomi.

KONDISI SOSIAL INDONESIA

Berdasarkan isu-isu penting dalam berbagai film dokumenter menjelaskan tentang fakta berbagai permasalahan kemiskinan dan keterpurukan yang menimpa bangsa Indonesia. Kemiskinan dan keterpurukan di Indonesia sudah ada sejak masa perjuangan bangsa Indonesia terdahulu, dimana bangsa Indonesia mengalami berbagai penindasan dari kaum penjajah, menjadi sasaran para kaum penjajah untuk mempekerjakan rakyat Indonesia sebagai buruh lembur dengan upah kecil, penguasaan tanah rakyat secara paksa, pembelian hasil alam Indonesia dengan harga rendah, perampasan harkat dan martabat bangsa Indonesia pada umumnya. Pada masa G30S-PKI para tokoh nasionalis dan pejuang bangsa Indonesia pemberontak kaum penjajah dibunuh secara kejam. Menjadi bukti keterpurukan bangsa Indonesia di mata dunia.
Kemunduran bangsa Indonesia merupakan dampak dari rezim penguasa sebelumnya, dimana pada saat lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden Indonesia digantikan oleh Soeharto sebagai presiden Indonesia yang baru. Tabiat Presiden Soeharto yang menggambarkan kemajuan bangsa Indonesia dengan kepemimpinan otoriternya dan menjalankan kerjasama dengan negara adikuasa Amerika Serikat dan Inggris, memberikan bukti memajukan pertanian Indonesia, pembelian berbagai perlengkapan militer, nilai rupiah atas dolar berada antara di bawah Rp 2.000,- dan sebagainya, hingga Indonesia disebut sebagai calon Macan Asia pada masanya. Namun ternyata dibalik itu lambat laun berdampak buruk terhadap bangsa Indonesia, karena menyimpan hutang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Disamping pihak Soeharto, terdapat juga para pejabat elite politik Indonesia yang korup, pembayaran pajak yang pada kenyataannya dibebankan kepada rakyat ternyata sebagian besar bukan untuk pembayaran hutang negara melainkan masuk kantong keluarga Soeharto. Dalam fakta yang terungkap 1/3 utang Indonesia atas World Bank sebesar 8 Milyar Dolar berada ditangan Soeharto untuk kepentingan pribadi, hingga pada akhirnya pada tahun 1997 Soeharto lengser dengan berhasil merampok 15 Milyar Dolar selama masa kepemimpinannya, sehingga menjadi tanggungan utang luar negeri Indonesia di era selanjutnya yang dibebankan kepada rakyat Indonesia.
Pada masa krisis moneter dan krisis kepercayaan melanda bumi Indonesia tercinta banyak sekali permasalahan yang timbul akibat dari hal ini. Dampaknya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adalah makin meningkatnya jumlah angka kemiskinan yang seharusnya turun dengan adanya priogram-program yang dilaksanakan pemerintah bukan menjadi semakin terpuruk.
Hal itupun dirasakan oleh pemerintah Indonesia sebagai masalah baru yang harus diselesaikan secepatnya. Jika tidak kondisi atau keadaan akan semakin terpuruk dan akan menimbulkan kekacauan, konflik, tIndak kriminal, dan lain sebagainya. Pada awal-awal terjadinya krisis moneter pemerintah Indonesia sangat bergantung sekali dengan pihak luar. Karena pemerintah harus membangun negara ini dari tahap yang terkecil hingga tahap yang terbesar. Kebijakan pemerintah pada saat itu adalah dengan menerima bantuan dana dari IMF (International Monetary Foundation) berupa bantuan pinjaman dana yang harus dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Setelah krisis moneter telah berlalu yang ditandai dengan membaiknya kondisi ekonomi dan segala aspek kegiatan di segala bidang serta hutang bantuan dana yang telah dilunasi, negara ini tetap masih mengantungkan perputaran roda pemerintahan ini kepada negara-negara luar. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya investor asing yang menduduki peringkat atas dalam pemegang kekuasaan di industri-industri. Saham-saham yang dimiliki indonesia pun ada sebagian dijual kepiha asing misalnya, Indosat, HM Sampoerna, dan lain-lainnya. Hal ini, dapat membuktikan bahwa perekonomian negara ini masih bergantung dengan negara-negara asing, dalam ini mengenai penanaman dana investor untuk industri-industri di Indonesia, yang berakibat pemerintah Indonesia sangat sulit lepas dari ketergantungan.
Permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia disebabkan oleh pelaku elite politik Indonesia terdahulu yang cenderung kurang bertanggung jawab dengan kecenderungan korup berdampak terhadap rakyat Indonesia hingga saat ini dan sulit terpecahkan. Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi lebih yang dapat dikembangkan, pada kenyataannya kekayaan di Indonesia ternyata bertolak belakang terhadap kemajuan namun lebih akrab pada kemiskinan karena tidak ada karakter di Indonesia. Bisa dilihat banyaknya pengusaha kaya yang menghambur-hamburkan uang untuk mengadakan suatu macam pesta perayaan, tetapi di lain pihak di luar sana masih terdapat kurang lebih 70 juta rakyat miskin di Indonesia yang membutuhkan santunan, sehingga terdapat kesenjangan sosial. Selain itu permasalahan tempat tinggal tidak layak huni, sanitasi kumuh, penghasilan dan pengeluaran tidak seimbang merupakan masalah yang seringkali menimpa rakyat Indonesia.
Fenomena yang terjadi di Indonesia, miskin makin miskin, pelayanan publik tidak maksimal karena dana lebih dialokasikan untuk pembayaran hutang negara akibat ulah elite politik korup terdahulu. Kaya makin kaya karena terdapat investasi tinggi di Indonesia dan upah buruh relatif murah sehingga menarik minat investor asing untuk menguasai pangsa pasar di Indonesia. Etika perusahaan di Indonesia tidak dapat diterapkan dengan baik, karena pemerintah sendiri (elite politik) mengatakan “buruh murah” untuk menarik investor asing, sehingga banyak pengangguran terutama bagi investor dalam negeri. Seperti pada kenyataannya kasus beberapa perusahaan asing Nike, Reebok, Adidas, serta GAP yang mempekerjakan buruh Indonesia bisa lebih dari 24 jam/hari tergantung target pesanan. Tidak seimbang dengan upah kerja yang diterima, disamping itu juga para pekerja Indonesia juga rentan terhadap bahaya kekerasan karena kecenderungan tidak menghargai hak berserikat dan hak-hak pekerja.
Berpedoman Dependency Theory (Teori Ketergantungan) dijelaskan bahwa ketergantungan adalah keadaan di mana kehidupan ekonomi negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara lain. Negara tersebut tersebut hanya berperan sebagai penerima akibat saja. Konsep ketergantungan memperlihatkan bahwa situasi internal suatu negara sebagai bagian dari ekonomi dunia. Imperialisme merupakan akar dari ketergantungan karena surplus ekonomi negara terjajah dibawa ke negara imperialist. Ekspansi kaum kapitalis dunia menciptakan ketergantungan karena menciptakan pasar yang monopolistik, misal: World Bank dan IMF menerapkan hutang untuk membantu penerapan kebijakan terutama kepada negara berkembang, privatisasi BUMN oleh IMF dan World Bank.
Daftar Negara/Bank Kreditor Utang Terbesar Indonesia (2009 Maret 25)
1. Jepang 45,5% atau 29.8 miliar USD* atau Rp 358 triliun
2. ADB (Asian Development Bank)16,4% atau 10.8 miliar USD atau Rp 129 triliun
3. World Bank (Bank Dunia) 13.6% atau 8.9 miliar USD atau Rp 107 triliun
4. Jerman 4.7% atau 3.1 miliar USD atau Rp 37 triliun
5. Amerika Serikat 3.7% atau 2.3 miliar USD atau Rp 28 triliun
6. Inggris 1.7% atau 1.1 miliar USD atau Rp 13 triliun
7. Negara/lembaga lain 14.6% atau 9.6 miliar USD atau Rp 115 triliun

TEORI DEPENDENSI: KLASIK
Menurut Theotonio Dos Santos, Dependensi (ketergantungan) adalah keadaan dimana kehidupan ekonomi negara-negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara-negara lain, di mana negara-negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibat saja. Negara-negara pinggiran yang pra-kapitalis merupakan negara-negara yang tidak dinamis, yang memakai cara produksi Asia yang berlainan dengan cara produksi feodal Eropa yang menghasilkan kapitalisme.negara-negara pinggiran ini, setelah disentuh oleh kapitalis maju, akan bangun dan berkembang mengikuti jejak negara-negara kapitalis maju. Namun terdapat kritikan mengenai teori tersebut, bahwa negara-negara pinggiran yang pra-kapitalis mempunyai dinamika sendiri yang bila disentuh oleh negara-negara kapitalis maju, akan berkembang secara mandiri. Justru karena negara-negara kapitalis maju ini perkembangan negara-negara pinggiran menjadi terhambat.

Dos Santos menguraikan 3 bentuk ketergantungan:
1. Ketergantungan Kolonial

  • Terjadi penjajahan dari negara pusat ke negara pinggiran.
  • Kegiatan ekonominya adalah ekspor barang-barang yang dibutuhkan negara pusat.
  • Hubungan penjajah-penduduk sekitar bersifat eksploitatif.

2. Ketergantungan Finansial-Industrial:

  • Negara pinggiran merdeka tetapi kekuatan finansialnya masih dikuasai oleh negara-negara pusat.
  • Ekspor masih berupa barang-barang yang dibutuhkan negara pusat.
  • Negara pusat menanamkan modalnya baik langsung maupun melalui kerjasama dengan pengusaha lokal.

3. Ketergantungan Teknologis-Industrial:

  • Bentuk ketergantungan baru.
  • Kegiatan ekonomi di negara pinggiran tidak lagi berupa ekspor bahan mentah untuk negara pusat.
  • Perusahaan multinasional mulai menanamkan modalnya di negara pinggiran dengan tujuan untuk kepentingan negara pinggiran.
  • Meskipun demikian teknologi dan patennya masih dikuasai oleh negara pusat.

Dos Santos membahas juga struktur produksi dari sebuah proses industrialis, bahwa:
1. Upah yang dibayarkan kepada buruh rendah sehingga daya beli buruh rendah.
2. Teknologi padat modal memunculkan industri modern, sehingga:

  • Menghilangkan lapangan kerja yang sudah ada.
  • Menciptakan lapangan kerja baru yg jumlahnya lebih sedikit.
  • Larinya keuntungan ke luar negeri membuat ketiadaan modal untuk membentuk industri nasional sendiri.

Oleh sebab itu, kapitalisme bukan kunci pemecahan masalah melainkan penyebab munculnya masalah ini.

Andre Gunder Frank dalam bukunya: “Capitalism and Underdevelopment in Latin America”, menggunakan konsep yang mirip dengan Prebisch dengan istilah negara-negara metropolis dan negara-negara satelit. Kaum borjuis di negara-negara metropolis bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan kaum bojuis di negara-negara satelit. Fungsi kaum borjuis dan pemerintah negara satelit adalah sebagai payung politik serta memberi kemudahan bagi beroperasinya borjuis negara metropolis. Karena itu kemakmuran rakyat jelata jadi dinomor-duakan.

Tiga komponen utama teori Frank:

  1. Modal asing.
  2. Pemerintah lokal di negara-negara satelit.
  3. Kaum borjuis di negara-negara satelit.

Ciri-ciri dari perkembangan kapitalisme satelit:

  1. Kehidupan ekonomi yang tergantung.
  2. Terjadinya kerjasama antara modal asing dengan kelas tuan tanah (pemerintah) dengan para pedagang (borjuis lokal).
  3. Terjadinya ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.

Akhirnya Frank menyatakan keterbelakangan di suatu negara hanya bisa diatasi melalui revolusi yang melahirkan sistem sosialis, tanpa melalui sistem kapitalis terlebih dahulu.

Hal berbeda diungkapkan oleh Theotonio Dos Santos. Apabila Frank yang selalu menganggap hubungan antara metropolis-satelit selalu negatif, Dos Santos berpendapat adanya hubungan positif. Hubungan positif tersebut adalah berkembangnya negara satelit mengikuti perkembangan negara induknya.

PERKEMBANGAN TEORI DEPENDENSI
Teori Dependensi yg dikemukakan oleh Frank dan Dos Santos tidak melihat keberhasilan negara-negara Industri Baru (NIC) seperti Korsel, Taiwan, Hongkong, dan Singapura. Oleh karena itu, seringkali dinyatakan bahwa teori ketergantungan menutup kemungkinan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi di negara pinggiran.

Henrique Cardoso dengan gagasannya “Associated-Dependent Development” menyatakan bahwa produksi dapat dilakukan di negara-negara pinggiran karena adanya perlindungan sistem paten. Selain itu kebijakan proteksi dan bea masuk mendorong perusahaan multinasional untuk membangun perusahaan di negara pinggiran. Meskipun demikian, industrialisasi di negara pusat dan pinggiran tetap berbeda. Sifat-sifat industrialisasi di negara pinggiran adalah sebagai berikut:

  1. Ketimpangan pendapatan yang makin besar.
  2. Menekankan pada produksi barang-barang konsumsi mewah dan bukan barang-barang yang dibutuhkan rakyat.
  3. Mengakibatkan utang yang semakin tinggi jumlahnya dan menghasilkan kemiskinan.
  4. Kurang terserapnya tenaga kerja.

Peter Evans dengan gagasannya “Dependent Development” yang mirip dengan Cardoso menyatakan bahwa produksi sudah diserahkan ke negara pinggiran karena adanya kemajuan teknologi dan menguatnya rasa nasionalisme negara pinggiran. Dalam dependent development terjadi pembangunan industrialisasi di negara pinggiran dengan kerjasama borjuis lokal, muncul perusahaan multinasional raksasa, otak perusahaan tersebut berada di negara pusat dan cabang-cabang yg ada di negara pinggiran hanya boleh mengambil keputusan operasional di cabang tersebut.

Kerjasama antara pemerintah lokal dan modal asing bersifat kerjasama ekonomi sehingga mendorong terjadinya proses industrialisasi. Sedangkan kerjasama antara pemerintah dengan borjuis local bersifat politis untuk mendapatkan legitimasi politik, kaitannya dengan nasionalisme negara tersebut. Nasionalisme yg ada di negara pinggiran tidak dimaksudkan untuk membuat negara tersebut menjadi mandiri tetapi sebagai alat untuk memeras perusahaan multinasional tersebut.

Robert A. Packenham (1974), mengajukan kritik atas teori ketergantungan dengan menyebutkan kekuatan teori ketergantungan dan kelemahan teori ketergantungan. Menurut Packenham, kekuatan teori ketergantungan antara lain:

  1. Menekankan pada aspek internasional.
  2. Mempersoalkan akibat dari politik luar negeri (industri terhadap pinggiran).
  3. Mengkaitkan perubahan internal negara pinggiran dengan politik luar negeri negara maju.
  4. Mengaitkan antara analisis ekonomi dengan analisis politik.
  5. Membahas antarkelas dalam negeri dan hubungan kelas antarnegara dalam konteks internasional.
  6. Memberikan definisi yang berbeda tentang pembangunan ekonomi (tentang kelas-kelas sosial, antardaerah dan antarnegara).

Sedangkan kelemahan teori dependensi antara lain:

  1. Hanya menyalahkan kapitalisme.
  2. Konsep kunci yang kurang jelas termasuk istilah “ketergantungan”.
  3. Ketergantungan dianggap sebagai konsep yang dikotomis.
  4. Tidak ada kemungkinan lepas dari ketergantungan.
  5. Ketergantungan dianggap sebagai sesuatu yang negatif.
  6. Ketergantungan tidak melihat aspek psikologis.
  7. Ketergantungan menyepelekan konsep nasionalisme.
  8. Teori Ketergantungan sangat normatif dan subyektif.
  9. Hubungan antarnegara dalam teori ketergantungan bersifat zero-sum game (kalau yang satu untung, yang lain rugi), padahal kenyataannya tidak ada hubungan yang bersifat seperti itu.
  10. Karena konsepnya tidak jelas maka tidak dapat diuji kebenarannya, sehingga teori ini menjadi tautologies (selalu benar).
  11. Menganggap aktor politik sebagai boneka dari kepentingan modal asing.
  12. Kajian yang kurang rinci dan tajam akibatnya teori ini kurang dapat dipergunakan untuk menganalisis dengan tajam.

SISTEM EKONOMI INDONESIA

1. Sistem

Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Subyek dan obyek:

· Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat

· Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam

· Sistem peralatan: barang/alat

· Sistem informasi: data, catatan, dan fakta

Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan

Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.

2. Sistem ekonomi dan politik

Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sistem ekonomi:

· Subyek/obyek: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)

· Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan

· Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian

Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.

Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.

Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:

a) Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan

b) Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja

c) Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi

d) Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer

e) Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh

f) Pengaturan motivasi usaha

g) Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi

h) Penentuan pertumbuhan ekonomi

i) Pengendalian stabilitas ekonomi

j) Pengambilan keputusan

k) Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan

Benang merah hubungan sistem ekonomi dan sistem politik

KUTUB A

KONTEKS

KUTUB Z

Liberalisme

Ideoligi politik

Komunisme (menghapus hak perorangan)

Demokrasi

Rejim pemerintahan

Otokrasi atau otoriter (kekuasaan tak terbatas)

Egaliterisme (Berderajad sama)

Penyelenggaraan kenegaraan

Etatitsme (Lebih mementingkan negara)

Desentralisme

Struktur birokrasi

Sentralisme

Kapitalisme

Ideologi ekonomi

Sosialisme

Mekanisme pasar

Pengelolaan ekonomi

Perencanaan terpusat

Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:

· Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi

· Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja

· Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya

3. Kapitalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi yang esktrim:

(a) Sistem ekonomi kapitalis

· Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi

· Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan

· Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya

· Campur tangan pemerintah sangat minim

· Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi

· USA

(b) Sistem ekonomi sosialis

· Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi

· Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian

· Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja

· Campur tangan pemerintah sangat tinggi

· Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat

· USSR

(c) Sistem ekonomi campuran

· Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara

· Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan

· Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja

· Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)

· Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah

4. Pesaingan terkendali

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.

Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);

· Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.

· Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.

· Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.

· Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.

5. Kadar Kapitalisme dan Sosialisme

Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:

(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian

Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.

Y = C + I + G + (X-M)

Y adalah pendatan nasional.

Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.

(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.

Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.

Percobaan untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.

Percobaan untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.

DAFTAR NEGARA YANG BERGABUNG DENGAN SEKUTU

  1. Kerajaan Serbia
  2. Kerajaan Rusia (sampai November 1917)
  3. Perancis (termasuk pasukan dari negara koloni Perancis)
  4. Kerajaan Inggris:
    1. Negara Persemakmuran Inggris dan Irlandia
    2. Australia
    3. Kanada
    4. Selandia Baru
    5. Newfoundland
    6. Afrika Selatan
    7. Kerajaan India
    8. Negara boneka dan koloni Inggris
  5. Kerajaan Belgia (termasuk pasukan negara koloni Belgia)
  6. Kerajaan Montenegro
  7. Kekaisaran Jepang
  8. Kerajaan Italia (April 1915 dan sesudahnya)
  9. Portugal
  10. Kerajaan Romania (Agustus 1916 dan sesudahnya)
  11. Kerajaan Yunani (Mei 1917 dan sesudahnya)
  12. Amerika Serikat (1917 dan sesudahnya)
  13. San Marino
  14. Andorra
  15. Tiongkok
  16. Brazil
  17. Bolivia
  18. Kosta Rika
  19. Kuba
  20. Guatemala
  21. Haiti
  22. Honduras
  23. Ekuador
  24. Nikaragua
  25. Uruguay
  26. Panama
  27. Peru
  28. Siam
  29. Liberia
  30. Republik Demokratik Armenia (1918)
  31. Cekoslowakia (1918)

BLOK SEKUTU (PERANG DUNIA II)

  1. ALIH Templat:Arti lain
  2. ALIH Templat:Pengalihan dari templat lain

Ini adalah pengalihan dari Templat lain. Halaman ini beralih ke judul templat yang sesuai dengan konvensi penamaan Wikipedia, dan membantu dalam hal penulisan, pencarian, serta masalah-masalah antar bahasa yang berbeda.

Halaman yang berpaut ke pengalihan-pengalihan ini dapat dimutakhirkan dengan mengganti ke pranala yang lain, namun jangan mengganti pranala-pranala yang dialihkan ini dengan pranala berpipa (|) kecuali jika halaman ini dimutakhirkan dengan alasan yang lain.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat pula Kategori:Pengalihan dari templat lain.

Biru - Sekutu barat, Merah - Uni Sovyet, Hitam - Kekuatan Poros dan daerah dudukannya, Abu-abu - Netral]] Blok Sekutu pada Perang Dunia II adalah negara-negara yang berperang bersama melawan Blok Poros (Jerman, Italia, dan Jepang) dari 1939 sampai 1945.

1. Anggota Sekutu

Setelah penyerangan Jerman ke Polandia

Setelah berakhirnya perang Poni

  • Norwegia: 9 April 1940
  • Belgia: 10 Mei 1949
  • Luksemburg: 10 Mei 1940
  • Belanda: 10 Mei 1940
  • Yunani: 28 Oktober 1940
  • Kerajaan Yugoslavia: 6 April 1941
  • Uni Soviet: 22 Juni 1941
  • Tannu Tuva: 25 Juni 1941

Setelah pengeboman Pearl Harbor

  • Panama: 7 Desember 1941
  • Kosta Rika: 8 Desember 1941
  • Republik Dominika: 8 Desember 1941
  • El Salvador: 8 Desember 1941
  • Haiti: 8 Desember 1941
  • Honduras: 8 Desember 1941
  • Nikaragua: 8 Desember 1941
  • Amerika Serikat: 8 Desember 1941
  • China: 9 Desember 1941
  • Guatemala: 1941, 9 Desember 1941
  • Kuba: 9 Desember 1941
  • Cekoslowakia : 16 Desember 1941

Setelah pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  • Meksiko: 22 Mei 1942
  • Brasil: 22 Agustus 1942
  • Ethiopia: 14 Desember 1942
  • Irak: 17 Januari 1943
  • Bolivia: 7 April 1943
  • Iran: 9 September 1943
  • Italia: 13 Oktober 1943 (sebelumnya anggota Blok Poros)
  • Kolombia: 26 November 1943
  • Liberia: 27 Januari 1944

Setelah D-Day

  • Romania: 25 Agustus 1944 (sebelumnya anggota Blok Poros)
  • Bulgaria: 8 September 1944 (sebelumnya anggota Blok Poros)
  • San Marino: 21 September 1944
  • Albania: 26 Oktober 1944
  • Hungaria: 20 Januari 1945 (sebelumnya anggota Blok Poros)
  • Bahawalpur: 2 Februari 1945
  • Ekuador: 2 Februari 1945
  • Paraguay: 7 Februari 1945
  • Peru: 12 Februari 1945
  • Uruguay: 15 Februari 1945
  • Venezuela: 15 Februari 1945
  • Turki: 23 Februari 1945
  • Lebanon: 27 Februari 1945
  • Arab Saudi: Maret 1945
  • Argentina: 27 Maret 1945
  • Chile: 11 April 1945

Setelah pengeboman Hiroshima

  • Mongolia: 9 Agustus 1945
  • Cleveland : 1 Desember 1945

TOKOH TOKOH PENDIRI INDISCHE PARTIJ (3 SERANGKAI)

1. Ernest Douwes Dekker

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguO75303H2YFlz6cUaSq8BGbTQci9TjkoH7kZwYuDq2FaLk8IJeCj_8tcCDNHtG97kDCV_3t2UtCqlwv2cWtkHDYt4qlJf2sZxM8_EVi3-asty2b5kBwZaA8IgWq9icHA9cPThXtN_-Hk/s320/images.jpg

Nama Lengkap:

Ernest Douwes Dekkeratau Danudirja Setiabudi
Lahir
8 Oktober 1879Pasuruan, Jawa Timur, Hindia Belanda
Meninggal
28 Agustus 1950 (umur 70)Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Pekerjaan
Politisi


Suami/Istri
Clara Charlotte DeijeJohanna P. MosselHaroemi Wanasita (Nelly Kruymel)
Dr. Ernest François Eugène Douwes Dekker (umumnya dikenal dengan nama Douwes Dekker atau Danudirja Setiabudi; lahir di
Pasuruan, Jawa Timur, 8 Oktober 1879 – wafat di Bandung, Jawa Barat, 29 Agustus 1950 pada umur 70 tahun) adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pahlawan nasional Indonesia.


Riwayat hidup
Pendidikan dasar ditempuh Nes di Pasuruan. Sekolah lanjutan pertama-tama diteruskan ke
HBS di Surabaya, lalu pindah ke Gymnasium Willem III, suatu sekolah elit di Batavia. Selepas lulus sekolah ia bekerja di perkebunan kopi "Soember Doeren" di Malang, Jawa Timur. Di sana ia menyaksikan perlakuan semena-mena yang dialami pekerja kebun, dan sering kali membela mereka. Tindakannya itu membuat ia kurang disukai rekan-rekan kerja, namun disukai pegawai-pegawai bawahannya. Akibat konflik dengan manajernya, ia dipindah ke perkebunan tebu "Padjarakan" di Kraksaan sebagai laboran. Sekali lagi, dia terlibat konflik dengan manajemen karena urusan pembagian irigasi untuk tebu perkebunan dan padi petani. Akibatnya, ia dipecat.

2. Tjipto Mangoenkoesoemo

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrrexmeuCuYQV_za8Xj1ATATKaVt3ulFM5dEcDtQwY2HWWfAI_jh8N8kLoOigBu-AXUVse3g-9Tm2Y-N9hXh1kXgOc-jOyvChyphenhyphenhTf-yWQ6O3FJKBSrvfJp2pox_SGy3xgOi1stnlSEJXA/s320/images2.jpgDr. Cipto Mangunkusumo atau Tjipto Mangoenkoesoemo (Pecangakan, Ambarawa, 1886Jakarta, 8 Maret 1943) adalah seorang tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bersama dengan Ernest Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantara ia dikenal sebagai "Tiga Serangkai" yang banyak menyebarluaskan ide pemerintahan sendiri dan kritis terhadap pemerintahan penjajahan Hindia Belanda. Ia adalah tokoh dalam Indische Partij, suatu organisasi politik yang pertama kali mencetuskan ide pemerintahan sendiri di tangan penduduk setempat, bukan oleh Belanda. Pada tahun 1913 ia dan kedua rekannya diasingkan oleh pemerintah kolonial ke Belanda akibat tulisan dan aktivitas politiknya, dan baru kembali 1917.
Dokter Tjipto menikah dengan seorang
Indo pengusaha batik, sesama anggota organisasi Insulinde, bernama Marie Vogel pada tahun 1920.
Ia wafat pada tahun 1943 dan dimakamkan di
TMP Ambarawa

3. Ki Hadjar Dewantara

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNa4CR_MCI2cKdSpUnC1bofmbvzWA8llKMs-XwiDTF_V06L6G0NUUlFPVxti3_dGm0xEhgNCDjCGGQRBfACK930mWsoyiD7OVHZ_FAABF76jXi0GGAB2n-11p3hzqy0sw5llSyFml00rs/s320/images3.jpgRaden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – wafat di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun[1]; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.
Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari
semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Departemen Pendidikan Nasional. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah.

POLITIK BEBAS AKTIF

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu egara dalam hubungannya dengan egara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan egara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan egara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada egara-faktor nasional sebagai egara internal serta egara-faktor internasional sebagai egara eksternal.

Dasar egar pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar egar yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan egara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan

mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan egara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

(3) Presiden menerima penempatan duta egara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :

1). Ketua Komite Sanksi Rwanda

2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian

3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone

4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan

5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo

6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau

Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya egara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti egaraysm. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.

Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar egar yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu egaray atau oleh suatu politik egara asing atau oleh blok egara-negara tertentu, atau egara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan Negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :

Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .

B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

LEMBAGA TINGGI NEGARA

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).

UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri

Menurut TAP MPR III Tahun 2000:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

DEMOKRASI BERSIFAT LANGSUNG / DIRECT DEMOKRASI.

demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.

Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

UNDANG2 NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama (Pasal 10 ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Kewenangan Pemerintahan Daerah, diantaranya:

1. Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi, yang berskala kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota, yang meliputi :

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

d. penyediaan sarana dan prasarana umum

e. penanganan bidang kesehatan

f. penyelenggaraan pendidikan

g. penanggulangan masalah sosial

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan

i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah

j. pengendalian lingkungan hidup

k. pelayanan pertanahan

l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan

n. pelaksanaan administrasi penanaman modal

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut (Pasal 18 ayat (3)), meliputi:

a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;

b. pengaturan administratif;

c. pengaturan tata ruang;

d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oelh pemerintah;

e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan

f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Untuk melaksanakan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak (Pasal 21), yaitu:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;

b. memilih pimpinan daerah;

c. mengelola aparatur daerah;

d. mengelola kekayaan daerah;

e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;

f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan

h. mendapatkan hak lainnyayang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3). Dimana dalam Pasal 24 ayat (2), dinyatakan bahwa: Kepala Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk Kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota disebut Walikota.

Kepala Daerah mempunyai kewenangan ( Pasal 25), yaitu meliputi:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan DPRD;

b. mengajukan rancangan Perda;

c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

f. mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat daerah lain, terdiri dari:

a. Sekretariat Daerah, yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

b. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah

c. Lembaga Teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.


Artikel yang berkaitan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarokatu. Selamat Datang di Blog SRIADY FAISAL, Ingat beri komentar, Terima kasih