Sejarah penetapan dimulai pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang mengacu kepada peristiwa
hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri
dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini
sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada
sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan)
agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang
empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun
memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36). Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah
Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya
saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja
kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa
Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat
kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang
tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan.
Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka
adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf
r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin
Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan
berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan
pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali
bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari
Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan
ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya
Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil
dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di wilayah Arab
Penentuan tahun baru hijriyah berbeda dengan pada tahun baru masehi. Kalender Hijriyah
dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender qomariyah,
memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan,
bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708
hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar
11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus
sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah
bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30
hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu
jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada
pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan
yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige
(jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari
Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan
berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit
tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan
(new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit
pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase
ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal
berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka
jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan
khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30
hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar